Selasa, 01 April 2014

PerPres No. 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

7 Maret 2014, Drafrt PerPres terkait Perlinudngan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial disahkan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono. Setelah pertemuan yang kesekianpuluh kali sejak 2006, pada akhirnya menemukan titik sinkron. Working Group yang terdiri dari perwakilan CSO yaitu Koalisi Gender Based Violence (GBV), The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, LIPI, KOMNAS Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat boleh berbangga atas kerja keras yang tidak mengenal lelah karena pada kenyataannya proses negosiasi yang "alot" justru ada pada Kementerian Lembaga (KL), khususnya Kementerian Luar Negeri yang sampai draft terkahir bersikekeh untuk tidak bersepakat menjadikan UN Resolusi 1325 menjadi cantolan satu-satunya Perpres ini. Alasannya adalah bahwa resolusi ini tidak terlalu relevan buat Indonesia. Dengan segala upaya lobby, akhirnya tim working group dan KL bersepakat menggunakan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai rujukan utama mengapa pentingnya ada Perpres terkait dengan Perempuan, perdamaian dan keamanan. Tentu saja ini tidak masalah, karena konteks lokal sangat perlu dipertimbangkan dalam menurunkan UNR 1325 menjadi Rencana Aksi Nasional baik berwujud utuh maupun terintegrasi ke dalam rencana aksi yang sudah ada.

Perpres ini terdiri dari dua komponen besar yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan. Perlindungan pada Perempuan dan Anak mengacu pada segala upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan pada masa konflik kekerasan. Sedangkan Pemberdayaan mengacu pada upaya peningkatan kualitas hidup, penguatan HAM dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam peacebuilding. 

Perpres No. 18 Tahun 2014 akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga dijadikan panutan untuk intervensi di tingkat daerah. Dukungan penuh pada KL sebagai indikator positif untuk pengintegrasian agenda ini dalam agenda kerja di kementerian terkait yang ditunjuk oleh Perpres. Tentu saja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugnan Anak akan menjadi leading sektor untuk memastikan bahwa setiap rencana intervensi pada empat ranah yaitu pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan/ partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik dan peacebuilding. 

Secara lengkap isi Perpres bisa didonwload di link ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar